Karangdowo, 12 Mei 2025 — Pemerintah Desa Karangdowo menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Senin, 12 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Karangdowo. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Kedungwuni, Pendamping Desa, BPD Desa Karangdowo, Ketua RW, Ketua RT, serta para tamu undangan lainnya.
Musyawarah diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Karangdowo, Bapak Ghufroni. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beliau juga menyampaikan harapan agar koperasi ini dapat menjadi motor penggerak perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Karangdowo.
Hasil musyawarah menyepakati struktur organisasi koperasi sebagai berikut:
Dewan Pengawas:
1. Kepala Desa Karangdowo
2. Bapak Amat Dakir
3. Ibu Ulfa Faiza
Pengurus Koperasi:
Ketua: Bapak Zaenudin Thoyib
Wakil Ketua Bidang Usaha: Bapak Sadari
Wakil Ketua Bidang Anggota: Ibu Nur Lida
Sekretaris: Bapak M. Nasir
Bendahara: Bapak Ditono
Adapun unit usaha yang akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih meliputi:
1. Perdagangan Pupuk
2. Perdagangan Obat Farmasi
3. Klinik Desa
Pembentukan Koperasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Karangdowo dalam memperkuat perekonomian masyarakat dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. Ke depan, partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan koperasi ini.
Pemerintah Desa Karangdowo
Kuat karena Bersatu, Sejahtera karena Berkoperasi