Karangdowo 17 Desember 2021, Pemerintah Desa Karangdowo melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Desa Karangdowo dengan dihadiri oleh petugas dari BPN Kab.Pekalongan dan dengan disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Karangdowo. Sebanyak 59 bidang sertifikat diserahkan pada hari itu, yang terdiri dari 36 bidang sertifikat hak milik dan 23 bidangĀ sertifikat hak guna atas nama Pemerintah Desa Karangdowo.
Dalam sambutannya Ghufroni selaku Kepala Desa Karangdowo menyampaikan bahwa kegiatan PTSL Tahun 2021 merupakan kegiatan lanjutan tahun sebelumnya yang telah diselenggarakan dengan sukses. Kami sangat bersyukur atas adanya program PTSL di Desa Karangdowo, karena dengan adanya program ini masyarakat sangat terbantu dan dapat memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah yang dimilikinya.
Agung Bisyara selaku Sekretaris Desa Karangdowo menuturkan bahwa ada beberapa pendaftar yang tidak dapat diproses penerbitan sertifikatnya pada program PTSL tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan bidang tanah yang diajukan diperlukan adanya proses ukur ulang, baik karena adanya pembagian hak waris atau belum masuk pada daftar nominatif calon peserta. Sementara, kuota ukur yang sebelumnya diajukan ternyata ditiadakan karena adanya pemangkasan anggaran pada BPN dampak adanya Covid-19. Namun kami masih berharap ditahun berikutnya Desa Karangdowo masih mendapat program PTSL, Sehingga tanah warga yang belum bersertifikat dapat dituntaskan.