Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$classic_edition is deprecated in /home/karangdowo/domains/karangdowo.desa.id/public_html/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 41

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$schedule_publish is deprecated in /home/karangdowo/domains/karangdowo.desa.id/public_html/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 45

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$featured_image is deprecated in /home/karangdowo/domains/karangdowo.desa.id/public_html/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 46

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$keep_outside_links is deprecated in /home/karangdowo/domains/karangdowo.desa.id/public_html/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 58

Deprecated: Creation of dynamic property QQWorld_auto_save_images::$format_link_to is deprecated in /home/karangdowo/domains/karangdowo.desa.id/public_html/wp-content/plugins/qqworld-auto-save-images/qqworld-auto-save-images.php on line 62
Tujuan dan Sasaran | Karangdowo

Tujuan dan Sasaran

Tujuan Umum

Program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan Kesadaran dan Pendidikan: Membangun pemahaman yang kuat tentang korupsi, dampaknya, dan cara pencegahannya di seluruh lapisan masyarakat.
  2. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa semua keputusan, pengeluaran, dan proses pengadaan di tingkat desa dapat diakses dan dipahami oleh publik.
  3. Membangun Kapasitas dan Keterampilan: Melatih pejabat pemerintah desa, warga, dan pihak lain dalam teknik anti korupsi dan pengawasan.

Sasaran

  1. Pencegahan Korupsi: Mengurangi insiden korupsi di desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penerapan kontrol internal yang ketat.
  2. Penindakan Korupsi: Memastikan bahwa dugaan korupsi ditangani dengan cepat dan adil, dengan koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat dan daerah.
  3. Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan kegiatan desa.
  4. Kemitraan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah: Bekerja sama erat dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung dan memperkuat inisiatif anti korupsi di tingkat desa.
  5. Pengembangan Kebijakan dan Regulasi: Membantu dalam pembentukan dan penerapan kebijakan dan regulasi yang mendukung tata kelola desa yang bersih.