Karangdowo, 18 Februari 2026 – Pemerintah Desa Karangdowo melaksanakan kegiatan pencermatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan data SPPT PBB yang telah diterima dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan.

Pencermatan data dilakukan oleh perangkat desa guna meneliti kembali data objek dan subjek pajak yang tercantum dalam SPPT, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan data sebelum SPPT didistribusikan kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membagi SPPT PBB Tahun 2026 kepada para petugas GOM di masing-masing wilayah. Para petugas tersebut nantinya akan membantu mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Karangdowo berharap proses penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta mendukung kelancaran pembayaran PBB oleh warga Desa Karangdowo.

Bagikan Berita